Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, menganjurkan bahkan mewajibkan anak-anak usia dibawah umur untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Tahapan awal, sekitar 40 ribu anak di kabupaten Jember telah memiliki KIA sebagai pelengkap dokumentasi kependudukan warga sejak usia dini.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, menurutnya penerapan KIA di Kabupaten Jember sudah dilakukan sejak akhir tahun 2017.
“Setelah Kabupaten Jember memenuhi persyaratan Kemendagri untuk bisa menerapkan ketentuan KIA ketika jumlah kepemilikan akta kelahiran di atas 75 persen dari total jumlah anak di Kabupaten Jember,” paparnya menjelaskan.
Sri Wahyuniati juga menambahkan, bahwa seluruh ketentuan anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak. “Kewajiban bagi anak untuk memiliki KIA dengan usia 0 hingga usia 17 tahun bisa diproses kurang dari sehari,” ujarnya.
Langkah yang akan dilakukan Dispendukcapil Jember selama ini dalam penerapan wajib KIA yakni dengan langsung memberikan KIA bersamaan dengan penyerahan akta kelahiran anak.
“Kedepannya Dispendukcapil Jember juga akan mengembangkan terkait kewajiban memiliki KIA dengan cara langsung menyerahkan KIA bersamaan dengan akta kelahiran,” tutur Yuni.
Dengan demikian kata Yuni, orang tua tidak perlu disibukkan untuk melakukan pengurusan KIA untuk akanya ke Dispendukcapil kedepannya.
Yuni juga menghimbau kepada masyarakat yang putra-putri nya masih belum memiliki KIA langkah pengurusan KIA yang harus dilakukan yakni datang secara langsung ke kantor Dispendukcapil.
“Datang saja langsung ke kantor Dispendukcapil Jember, bagi yang belum mengerti alurnya nanti juga ada petugas informasi yang sudah kami sediakan demi pelayanan kepada masyarakat. Dan tentunya pengurusan KIA ini gratis tanpa pungutan biaya,” pungkasnya.
Adapun lampiran persyaratan pengurusan KIA di Dispendukcapil Jember adalah sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan KIA untuk anak diatas 5 tahun :
1. Pengantar RT/RW,
2. Fotokopi kutipan akta kelahiran anak
3. Fotokopi Kartu keluarga,
4. Bagi KIA yang rusak, KIA yang rusak bisa dibawa untuk penggantian KIA baru,
5. Fotokopi KTP orang tua.
6. Foto anak uk. 2×3 sebanyak 2 lembar
Persyaratan pengurusan KIA untuk anak dibawah 5 tahun :
1. Pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
3. Fotokopi KTP Orang tua
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
[*]