Begini Caranya, Mengurus SUKET Menjadi KTP El

Dispendukcapil Jember — Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jember, Daryanto menjelaskan bahwa prosedur penukaran Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Dispendukcapil.

Daryanto menjelaskan Surat Keterangan perekaman tersebut telah memiliki status yang setara dengan KTP-el, hanya saja perbedaannya terletak pada masa berlaku dan bentuk fisiknya. Jika KTP-el berlaku seumur hidup, dan untuk Surket hanya berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.

Seperti telah dijelaskan pada postingan sebelumnya bahwa persediaan blanko KTP-el di Dispendukcapil Jember telah benar-benar habis dan tidak ada sisa. Daryanto menjelaskan Senin, (7/01/2019), bahwa blanko KTP-el diperkirakan akan normal kembali sekitar 1-2 bulan kedepan.


Baca Juga:

Mengajukan KTP El Rusak/Revisi, Namun Dapat SUKET ? Jangan Khawatir, Simak Pejelasan Berikut

Pengajuan KTP-El Dapat SUKET, Begini Penjelasannya


“Dan bagi masyarakat yang saat ini telah memiliki surket, dan telah mendapatkan penjelasan dari petugas kami, ya diikuti saja prosedurnya,” imbuhnya.

Dan berikut merupakan prosedur penukaran Surat Keterangan perekaman KTP-el jika ketersediaan blanko KTP-el telah normal kembali :

  1. Fotokopi dan Aseli SUKET, Pastikan Surat Keterangan masih aktif masa berlakunya
  2. Pemohon membawa Foto Copy dan Aseli Kartu keluarga.
  3. Mengikuti prosedur antrian di Dispendukcapil Jember
  4. Menyerahkan segala persyaratan kepada petugas loket (1 atau 2 atau 3)
  5. KTP-el selesai dan bisa dibawa pulang.

Daryanto menambahkan selain melalui Kantor Dispendukcapil Jember, penukaran Suket menjadi KTP-el juga dapat dilakukan melalui Aplikasi SIP, selain itu juga bisa membuat pengaduan melalui WA Center.

“Jadi masyarakat juga bisa memanfaatkan Aplikasi berbasis online yang bisa diakses melalui Google Play Store serta Website resmi kami ini, dan tidak perlu capek-capek antri,” pungkasnya. [*]