Mengajukan KTP El Rusak/Revisi, Namun Dapat SUKET ? Jangan Khawatir, Simak Pejelasan Berikut

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember memastikan pelayanan Admindukcapil akan terus berjalan meski ketersediaan blanko e-KTP dari pusat menipis hingga bulan Februari 2019 mendatang.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Ani Setyaningsih menyampaikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan Adminduk di Dispendukcapil Jember. Dirinya memastikan bahwa pelayanan baik di loket depan, ataupun melalui Aplikasi SIP akan berjalan normal seperti biasa.

“Semuanya berjalan seperti biasa. Dan untuk stok blanko e-KTP yang tersisa hingga hari ini hanya akan digunakan untuk mencetak KTP yang statusnya Print Readi Record (PRR) atau data siap cetak. Karena status PRR memang yang paling di dahulukan untuk dicetak,” ungkap Ani di Kantornya, Selasa (11/12/2018) siang.

Dirinya menambahkan Blangko e-KTP itu ada dan tidak habis, tapi yang tersedia kan terbatas. Ada yang prioritas dan tidak.

Ketersediaan blangko yang terbatas itu membuat Dispendukcapil Jember harus mengalokasikannya kepada warga yang diproritaskan.

Warga yang masuk kategori prioritas, kata Ani, adalah warga pemula (Status PRR) dan warga yang e-KTP-nya hilang.

Sementara untuk pendatang, warga dengan e-KTP rusak dan e-KTP yang masa berlakunya habis, tidak termasuk dalam prioritas.

Ani mengungkapan, alasan itu sulit diterima masyarakat saat dijelaskan petugas.

“Bisanya masyarakat yang KTP nya rusak/revisi kalau dibilangin mana yang harus di dahulukan atau prioritas,” ujar Ani.

Sebagai penggantinya, pihak Dispendukcapil Jember akan memberikan bentuk Dokumen Surat Keterangan (Suket) yang masa berlakunya 6 bulan sejak diterbitkan. Hal tersebut dilakukan untuk para warga yang melakukan revisi KTP-el atau KTP-el nya rusak.

“Masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir jika diberi surat keterangan, statusnya sudah sama seperti e-KTP, hanya saja itu berlaku selama 6 bulan. Dan jika nanti ketersediaan Blanko e-KTP sudah normal kembali, maka masyarakat bisa langsung mengajukan cetak KTP el dari surat keterangannya tersebut,” pungkasnya. [*]