Yuuk.. Jaga Data Diri untuk Hindari Penyalahgunaan Data NIK


 

Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data diri yang terdapat pada KTP-el terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“KTP-el merupakan identitas resmi, gunakanlah secara bijak saat mengurus berbagai macam keperluan yang dilakukan berdasarkan kehendak pribadi bukan atas keinginan orang lain apalagi orang yang tidak dikenal,” tuturnya, Senin (16/08/2021) pagi.

Ani juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengupload atau memposting KTP-el serta Adminduk lainnya di media sosial, karena hal tersebutlah yang nantinya dapat memancing oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan data diri pribadi untuk hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Mengupload atau memposting foto KTP-el atau data diri penting lainnya di media sosial sangatlah tidak baik, hal tersebut sangat-sangat beresiko terjadinya penyalahgunaan identitas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Selain itu, Ani juga menambahkan “Apabila melakukan foto copy KK maupun KTP-el dan lembar foto copy nya sudah tidak diperlukan lagi jangan dibuang sembarangan tanpa memusnahkannya, simpan secara baik atau jika benar-benar tidak dibutuhkan musnahkan dengan cara dibakar sampai seluruh elemen data nya tidak terlihat, dan buang di tempat sampah,” tegasnya.

Dirinya juga membeberkan contoh-contoh penyalahgunaan identitas diri yang sering terjadi pada kehidupan sehari-hari diantaranya adalah :

– NIK pada KTP-el digunakan untuk pengajuan Pinjaman Online oleh orang lain.

– NIK pada KTP-el digunakan untuk registrasi SIM Card Handphone oleh orang lain.

– Elemen Data KTP-el digunakan untuk registrasi aplikasi atau program ilegal oleh orang lain.

– Elemen Data KTP-el digunakan untuk hal-hal iseng oleh orang lain.

“Selain itu, masih banyak lagi tindak penyalahgunaan data diri pribadi yang bisa terjadi apabila kita lalai atau tidak menjaga kerahasiaan data diri pada seluruh jenis Adminduk yang kita miliki, untuk itulah kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga privasi serta kerahasiaan NIK ataupun data diri pada KTP-el,” pungkas Ani. (*Amb)