Diulas Kembali, Begini Caranya Mengajukan Layanan KIA Menggunakan Aplikasi SIP


 

Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., sangat menganjurkan anak-anak usia 0-17 tahun seluruhnya memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kartu Identitas Anak ini sangat penting untuk dimiliki oleh anak-anak dan remaja dengan tengat usia 0-17 tahun, sama halnya seperti KTP-el, KIA ini menjadi kartu identitas resmi yang dapat digunakan untuk segala macam kebutuhan layanan publik,” jelasnya, Kamis (12/08/2021).

Selama Pandemi ini, Dispendukcapil Jember dapat memproses pembuatan KIA melalui sejumlah cara, diantaranya adalah melalui WhatsApp 0811-3118-1181 dan Aplikasi SIP Online yang dapat diunduh melalui Google Playstore (Platform Android) atau diakses melalui url https://sipdispendukcapiljember.id/ .

“Selain melalui WhatsApp, Pengurusan Kartu Identitas Anak melalui Aplikasi SIP di masa pandemi ini juga kami rekomendasikan, dengan tujuan untuk kemudahan masyarakat dan fleksibilitas layanan,” tuturnya.

Cara mengajukan Pembuatan KIA melalui Aplikasi SIP adalah sebagai berikut :

1. Instal Aplikasi SIP Dispendukcapil Jember di google playstore atau melalui link sipdispendukcapiljember.id

2. Daftar/registrasi akun menggunakan NIK & email apabila belum memiliki akun

3. Login aplikasi dengan mencantumkan NIK/email serta password sesuai dengan saat melakukan registrasi

4. Masuk ke menu Permohonan KTP dan pilih Pembuatan KIA

5. Isi seluruh kolom yang tertera (Akta Kelahiran, KTP-el Orang Tua & Kartu Keluarga) dalam bentuk scan/foto dengan format JPG/JPEG dengan ukuran kurang dari 1MB

6. Apabila usia anak diatas 5 tahun, maka diwajibkan mengirim file foto anak dengan background biru (tahun lahir genap) dan merah (tahun lahir ganjil) dengan format file JPG/JPEG dengan ukuran kurang dari 1MB

7. Apabila seluruh data telah diisi dengan benar, klik Kirim Pengajuan.

8. Admin akan memproses KIA dalam waktu 4-7 hari.

9. Pemohon akan mendapatkan email status pengajuan apakah ditolak atau diproses.

10. Apabila pengajuan diterima dan telah di proses, admin akan memberitahukan pemohon terkait tanggal pengambilan.

11. Pemohon melakukan pengambilan KIA di kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18) dengan menerapkan prokes sesuai anjuran.

12. KIA selesai dan dapat dibawa pulang. (*Amb)