TIDAK BENAR !!! Urus Adminduk Pakai Sertifikat Vaksin


 

Dispendukcapil Jember — Ada isu yang terjadi disejumlah masyarakat Kabupaten Jember yang menganggap bahwa pengurusan Administrasi Kependudukan di Dispendukcapil Jember harus memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Vaksin Covid-19. Isu tersebut sama sekali tidak benar atau Hoax.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Sekdin), Daryanto menjelaskan bahwa Sertifikat atau Kartu Vaksin tidak diperlukan untuk pengurusan segala jenis Adminduk di Dispendukcapil Jember.

“Spekulasi yang beredar bahwa mengurus Adminduk (KTP-el, KK, KIA & Akta Kelahiran) harus menggunakan kartu vaksin atau melakukan vaksin terlebih dahulu itu tidak benar, seluruh pengurusan Adminduk tetap kami layani tanpa sertifikat vaksin atau tanpa melakukan vaksin terlebih dahulu, ini yang perlu kami luruskan,” tuturnya, Rabu (18/08/2021) sore.

Sekdin Daryanto juga menegaskan kembali, bahwa yang perlu dilampirkan dalam pengurusan Adminduk hanya persyaratan-persyaratan resmi nya saja tanpa sertifikat vaksin ataupun kartu vaksin.

“Pengurusan Adminduk kami layani secara daring melalui WhatsApp serta Aplikasi SIP, dan masyarakat hanya perlu melampirkan persyaratan-persyaratan utama saja, serta ikuti prosedur pengurusan dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Sementara itu, melalui akun sosial media Instagtam resmi nya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H., juga menyampaikan bahwa pengurusan Adminduk tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin.

“Ini perlu saya tegaskan, pengurusan Dokumen Kependudukan, Pengurusan KTP-el tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin, dan juga untuk persyaratan vaksin tidak wajib menggunakan KTP-el, yang diperlukan adalah NIK, jadi bisa juga menggunakan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) serta KTP-el,” ujarnya melalui konten resmi nya.

Link Video Instagram Resmi Dirjen Dukcapil Dapat diakses melalui link berikut : https://www.instagram.com/tv/CSYPCgbFZds/?utm_medium=copy_link

(*Amb)