Yusril: Urus Surat Pindah Mudah dan Tidak Ribet


 

Dispendukcapil Jember — Pada postingan beberapa waktu yang lalu telah dijelaskan bahwa pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bisa dilayani langsung oleh Dispendukcapil Jember melalui nomor WhatsApp 0811-3118-1184.

Yusril, warga Desa Patemon, Kecamatan Arjasa mengaku bahwa pengurusan Surat Pindah melalui nomor WhatsApp 0811-3118-1184 sangat mudah dan tidak ribet.

“Sebelumnya saya merasa kebingungan ketika mau mengurus Surat Pindah bersama istri ke kota Banjarmasin, setelah mendapatkan info bahwa Surat Pindah bisa dilayani lewat WhatsApp, langsung saya ajukan dan ternyata dilayani dengan baik dan cukup cepat,” paparnya, Kamis (05/11/2020) pagi.

Dirinya menjelaskan bahwa admin yang melayani juga cukup baik dan jelas saat menyampaikan informasi melalui WhatsApp.

“Adminnya cukup ramah, tinggal bagaimana kita bisa memahami dan menjalankan semua prosedur yang sudah ditentukan, InsyaAllah cepat selesai kok,” tutur Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa dirinya yang mengajukan Surat Pindah pada hari Senin yang lalu, sudah bisa diambil pada hari Kamis dan bisa langsung dibawa ke kota tujuan.

“Pengurusannya hanya sekitar 3-4 hari, yang penting semua persyaratannya dilengkapi jangan ada yang kurang sedikitpun, karena pengalaman adik saya ketika ada persyaratan yang kurang nanti akan ditolak oleh admin,” jelasnya.

Tidak sampai disitu saja, Yusril juga memberikan saran serta masukan kepada seluruh admin WhatsApp dan layanan daring Dispendukcapil Jember yang lainnya untuk bisa memberikan tanggapan yang cepat jika ada pengajuan yang masuk.

“Sekarang sudah cukup baik, namun kedepannya harus bisa lebih baik dari sekarang, terutama respon yang diberikan usahakan lebih cepat lagi, kami dan masyarakat Jember yang lain pasti akan senang dengan layanan seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa selain mendapatkan bentuk fisik dari SKPWNI, masyarakat yang bersangkutan juga akan diberikan file PDF dan bisa di cetak sendiri.

“Nantinya masyarakat akan dimintai email agar kami dapat mengirimkan bentuk file PDF dari SKPWNI tersebut, selain itu masa berlakunya yang sebelumnya 30 hari saat ini sudah berlaku seterusnya,” pungkasnya. (*Amb)