Bisa Pakai Video Call, Pencatatan Perkawinan Non Muslim


 

Dispendukcapil Jember — Pencatatan Pernikahan Non-Muslim melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember masih dapat dilakukan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Amirulloh, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa saat ini  di masa pandemi covid-19, pencatatan pernikahan non-muslim dilakukan secara daring melalui panggilan video (Video Call) menggunakan platform atau aplikasi yang tersedia di perangkat android.

“Sudah cukup banyak masyarakat non muslim yang mendaftarkan pernikahannya ke Dispendukcapil Jember untuk dicatatkan secara sah dan mendapatkan akta perkawinan. Untuk prosesnya adalah melalui panggilan video atau daring,” paparnya Jum’at (06/11/2020).

Amir melanjutkan bahwa masyarakat cukup mendaftarkan lewat WhatsApp 0811-3118-1180 dan mengirim seluruh berkas-berkasnya melalui file foto/scan dengan format JPG/JPEG.

“Tidak perlu datang ke Dispendukcapil Jember, setelah mendaftar lewat WhatsApp dan diterima, nantinya akan langsung kami tentukan tanggal pencatatannya serta persiapan apa saja yang perlu dilakukan,” tegasnya.

Lebih jauh Amir menjelaskan bahwa nantinya Akta Perkawinan yang telah jadi akan langsung dikirimkan melalui email dan WhatsApp terkait dalam bentuk file PDF.

“Selain pencatatan yang dilakukan lewat daring, kami juga akan langsung mengirimkan Akta Perkawinan yang telah di cetak langsung kepada kedua mempelai lewat email dan WA dalam bentuk file PDF. Ini jelas sangat mempermudah masyarakat non muslim yang melakukan pencatatan pernikahan karena nantinya pasutri tersebut bebas mencetak Akta Perkawinannya secara mandiri,” pungkasnya. (*Amb)