Wajib Diperhatikan!! Standar Operasional Prosedur Pindah Domisili Saat Ini


 

Dispendukcapil Jember — Perpindahan tempat tinggal adalah suatu hal yang akan dibutuhkan sewaktu-waktu meskipun seseorang telah memiliki domisili tetap. Perpindahan tempat tinggal biasanya terjadi karena berbagai macam hal, mulai dari pindah tugas dinas, pindah karena kuliah atau sedang pendidikan, pindah karena bencana alam dan lain sebagainya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menyampaikan bahwa perpindahan tempat tinggal bisa dilakukan kapan saja tergantung kebutuhan masing-masing.

“Perpindahan domisili atau tempat tinggal bisa kapan saja dilakukan, diatur sesuai kebutuhan, pengurusannya juga bisa kapan saja dilakukan, yang jelas apabila terjadi perpindahan domisili atau tempat tinggal, maka masyarakat diwajibkan mengurus Surat Pindah. Setelah itu yang paling penting adalah memiliki KK di tempat tinggal yang baru,” ujarnya, Selasa (14/12/2021) siang.

Selain itu, Ani juga menyampaikan jika perpindahan penduduk ternyata tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh siapapun, melainkan harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, berikut diantaranya :

1. Penduduk yang akan melakukan pindah domisili dan menerbitkan KK baru wajib berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.

2. Untuk usia dibawah 17 tahun tetap bisa melakukan pindah domisili, namun tidak bisa menerbitkan KK sendiri dan wajib numpang KK.

3. Penduduk yang akan pindah ke Kabupaten/Kota lain wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Pengurusan dapat dilakukan melalui WhatsApp : 081132256835 atau link : https://wa.me/6281132256835

4. Jika telah memiliki SKPWNI, dapat langsung menuju Dispendukcapil Kabupaten/Kota tujuan pindah.

5. Serahkan seluruh berkas SKPWNI ke Dispendukcapil Kabupaten/Kota tujuan pindah, sampaikan kepada petugas hendak membuat KK baru atau numpang KK. Tunggu hingga menerima ACC.

6. Setelah mendapatkan ACC dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota tujuan, dapat melanjutkan dengan mengurus pencetakan KK dan KTP-el sesuai domisili baru. (*Amb)