Pasca perekaman adminduk di Lapas Kelas 2 Jember oleh Dispendukcapil pada hari Sabtu (23/6/2018) kemarin. Kali ini Selasa (26/07/2018) Dispendukcapil kembali datang ke tempat tersebut dengan membawan KTP-el untuk di distribusikan kepada para narapidana yang telah melakukan perekaman pada hari Sabtu kemarin.
“Kegiatan yang kita lakukan ini sebagai tindaklanjut surat dari Direktorat Jendral Pencatatan Sipil Kemendagri Jakarta pusat Nomor 270/10.405/dukcapil tanggal 21 Juni 2018” ungkap Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati dalam keterangannya.
Dalam surat Dirjen itu disebutkan, bahwa Dispendukcapil kota atau kabupaten wajib untuk melakukan perekaman KTP el bagi warga binaan Lapas yang ada di daerahnya masing-masing serta mendistribusikannya.
Pendistribusian KTP-el ini, menurut Sri Wahyuniati, dalam rangka memenuhi hak – hak kewarganegaraan untuk mendukung Pemilukada yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 esok hari.
Harapannya, agar dokumen – dokumen adminduk yang memang belum dimiliki oleh warga binaan di Kelas IIA Jember menjadi persyaratan agar mendapatkan hak – hak sebagai pemilih ini bisa dilaksanakan menjadi terpenuhi adanya.
“Dari 852 narapidana, kami mewakili bupati Jember dr. Hj. Faida MMR yang berhalangan untuk hadir langsung mendistribusikan sebanyak 310 adminduk sesuai dengan data perekaman yang kita peroleh pada hari Sabtu kemarin” paparnya.
Dirinya kembali mempertegas, dalam proses tersebut tidak ada kendala apapun dalam pendistribusian dan berjalan dengan lancar sehingga esok, mereka bisa mengikuti Pemilukada sebagaimana warga lain.
Lebih jauh Yuni berpesan, kepada seluruh warga binaan tersebut tanpa kecuali untuk dapat menyalurkan suara nya dalam rangka mendukung dan memilih calon pemimpin Jawa Timur selama 5 tahun kedepan sesuai dengan hati nurani masing-masing.
“Besar harapan kami kepada seluruh warga binaan untuk turut serta mengikuti Pemilukada besok dan seluruhnya dapat memilih tanpa ada yang golput,” tandasnya. [*]