Dispendukcapil Jember — Terkait layanan pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), masih dilayani secara daring/online via chat WhatsApp Dispendukcapil Jember.
“Namun ada perubahan nomor whatsapp khusus surat pindah, yang sebelumnya include ke dalam layanan WhatsApp Kartu Keluarga, saat ini sudah memiliki nomor WhatsApp sendiri,” ujar Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Rabu (03/03/2021).
Nomor WhatsApp khusus layanan pengurusan SKPWNI yang dimaksud adalah 0811-3225-6835, atau pemohon dapat langsung klik link berikut : https://wa.me/6281132256835
“Untuk proses layanan dan pengurusan masih sama seperti sebelumnya tidak ada perubahan,” papar Kadis Santi.
Berikut cara pengurusan SKPWNI melalui WhatsApp/Daring :
- Melakukan Chat WhatsApp ke nomor yang telah ditentukan menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Menyampaikan kepada admin hendak mengurus Surat Pindah (Antar Kabupaten / Antar Provinsi)
- Admin akan meminta pemohon untuk mengirimkan seluruh file persyaratan dalam bentuk scan/foto dengan format JPG.
- Pemohon mengikuti arahan selanjutnya dari Admin
- Setelah Surat Pindah / SKPWNI diterima pemohon bisa langsung meneruskan menuju Kabupaten/Kota tujuan tanpa batas waktu. (*Amb)