Catat Yuk… Berikut Adminduk Yang Perlu Dilegalisir dan Tidak Perlu Dilegalisir


 

Dispendukcapil Jember — Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebebelum melakukan legalisir. Masyarakat perlu mengetahui jenis dokumen apa saja yang perlu dan tidak perlu dilegalisir.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, mengatakan bahwa saat ini masih ada sejumlah masyarakat yang mengajukan permohonan legalisir menggunakan jenis Administrasi Kependudukan yang sudah tidak perlu dilegalisir lagi.

“Kami berikan pengertian kepada masyarakat, apabila masyarakat mengajukan legalisir terhadap dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir, maka akan ditolak oleh petugas kami,” paparnya, Jum’at (19/02/2021).

Berikut ini merupakan jenis-jenis Administrasi Kependudukan yang perlu dan tidak perlu di legalisir :

Adminduk yang masih perlu di legalisir

  • Kartu Keluarga yang masih menggunakan tanda tangan basah
  • Dokumen Capil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll) yang masih menggunakan tanda tangan basah
  • Kartu Identitas Anak

Adminduk yang sudah tidak perlu di legalisir

  • KTP-el
  • Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik berbentuk QR Code
  • Dokumen Capil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dll) dengan Tanda Tangan Elektronik berbentuk QR Code

Kabid Ita, juga menambahkan “Namun ada pengecualian khusus untuk KTP-el, masih bisa di legalisir apabila memang benar-benar dibutuhkan seperti pada saat melakukan pendaftaran TNI/Polri biasanya memang dibutuhkan legalisir,” ujarnya.

Tak sampai disitu saja, Kabid Ita juga mengingatkan kepada masyarakat sebelum melakukan legalisir agar bisa memahami dulu apakah Adminduknya masih bisa di legalisir atau tidak.

“Untuk masyarakat yang sudah memiliki Adminduk bertanda tangan elektronik sudah tidak perlu datang lagi ke Dispendukcapil Jember melakukan legalisir, itu sudah sah dan tidak bisa dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*Amb)