Dispendukcapil Jember — Bagaimana jika seseorang ingin merubah atau mengganti nama nya? Simak penjelasan berikut!
Sebagai contoh, Ahmad Junaidi ingin mengubah nama nya menjadi Muhammad Junaedi, hal tersebut tentu bisa dilakukan dengan mengikuti prosedural yang telah ditetapkan dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa perubahan nama seseorang tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil Jember.
“Ada beberapa tahapan prosedural, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama, baru setelah itu bisa menggunakan layanan yang ada di Dispendukcapil Jember,” jelasnya, Jum’at (05/03/2021).
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan dari Desa (Tentang Perubahan Nama)
- FC Kartu Keluarga
- FC KTP Orang Tua/Wali yang mengajukan sidang dan penetapan
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijazah Terakhir (Jika Ada)
- FC Buku Nikah Orang Tua
- Materai 10.000 di cap pos (Ter-Segel)
Setelah mendapatkan bentuk penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat, yang bersangkutan dapat langsung menggunakan layanan WhatsApp Dispendukcapil Jember bidang Catatan Sipil di nomor 081131181180, dengan cara sebagai berikut :
- Melakukan chat ke nomor tersebut menggunakan bahasa yang baik dan sopan
- Menyampaikan hendak melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran
- Melampirkan seluruh berkas persyaratan (Bukti Penetapan Pengadilan, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga & KTP-el) dalam bentuk scan/foto
- Petugas akan memproses dan memberikan info serta arahan lebih lanjut
- Setelah selesai, pemohon juga dapat langsung melakukan perubahan nama di KK & KTP-el melalui nomor WhatsApp 081132230374 (Layanan KTP-el) dan nomor WhatsApp 081131181184 (Layanan Kartu Keluarga) (*Amb)