Dispendukcapil Jember — Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket) yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember juga dapat digunakan untuk keperluan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jember.
Salah satu Staff Administrasi SPKT Polres Jember, Gunawan, mengatakan bahwa salah satu persyaratan utama untuk mengurus SKCK adalah KTP-el, namun jika pemohon belum mempunyainya bisa menggunakan dokumen pengganti KTP-el atau biasa disebut dengan Suket.
“Tidak perlu khawatir bagi yang belum memegang KTP-el, karena dokumen Suket itu dapat digunakan untuk pembuatan SKCK, dengan tentu tetap melampirkan persyaratan yang lainnya,” papar Gunawan saat ditemui di ruang pelayanan SPKT Polres Jember, Kamis (05/09/2019) siang.
Gunawan mengatakan jika kabar yang beredar di masyarakat bahwa Suket tidak bisa digunakan untuk mengurus SKCK itu adalah tidak benar.
“Kami mencoba memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat, mana mungkin dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak dukcapil tidak bisa digunakan. Pastinya ya bisa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., terus menghimbau agar masyarakat tetap tertib Administrasi dalam mengurus segala jenis dokumen-dokumen penting.
“Kekosongan Blanko KTP-el seharusnya bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk tetap mengurus dokumen-dokumen penting. Jadi saya berharap sekali masyarakat bisa terus tertib ber-Administrasi, karena itu juga untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. [*]