Catatkan Pernikahan 4 Pasangan Non Muslim, Gratis !

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember mencatatkan 4 pasangan suami istri beragama Katholik guna di sah kan secara hukum negara Indonesia pada hari Sabtu, (07/09/2019) pagi.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh mengatakan bahwa pencatatan pernikahan ini atas kesadaran dan inisiatif para pasutri tersebut. Dimana akan pentingnya Administrasi Kependudukan.

“Kami hanya menganjurkan untuk selalu sadar akan pentingnya Administrasi Kependudukan. Contohnya keempat pasutri yang kami catatkan pernikahannya itu, mereka sadar dengan sendirinya dan mencatatkan pernikahannya kepada Dispendukcapil Jember,” tutur Amir saat di konfirmasi oleh tim website Dispendukcapil Jember.

Amir juga menyampaikan jika keempat pasutri tersebut langsung diberikan Adminduk berupa Akta Perkawinan sebagai dokumen pernikahan yang sah bagi pasangan non muslim.

“Setelah mereka di ikrar sebagai pasangan suami istri, langsung kami berikan Akta Perkawinan secara Gratis tanpa dipungut biaya. Kalau di umat muslim itu sama seperti Surat Nikah. Dan itu merupakan dokumen pernikahan yang sah secara agama dan negara,” bebernya.

Amir berharap dengan dicatatkannya pernikahan mereka sebagai pasangan suami istri, bisa menjadikan keluarga yang harmonis dan senantiasa diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa.

“Tentunya kami berharap mereka bisa menjadi pasangan yang langgeng hingga kapanpun dan Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati pernikahan mereka semuanya tanpa terkecuali,” pungkas Amir. [*]