Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, terus mengajak masyarakat serta orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran untuk segera membuatnya.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., tak ada hal yang sulit bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran bagi anak-anak yang baru lahir, bahkan bisa mendapatkan KIA (Kartu Identitas Anak) sekaligus.
“Sekarang mengurus Akta Kelahiran sudah sangat mudah sekali, bisa melalui Dispendukcapil Jember, Galeri Mall Roxy, Kantor Kecamatan setempat atau Aplikasi SIP Online yang bisa di download di Google Playstore,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim Website Dispendukcapil Jember, Selasa (03/09/2019).
Berikut ini merupakan persyaratan yang wajib di penuhi saat membuat Akta Kelahiran :
1. Formulir F-201 (Wajib di tanda tangani Kepala Desa/Lurah)
2. FC Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Lahir dari RS (Berlaku selama 60 hari pasca kelahiran) atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan (Berlaku untuk bayi yang telah lahir selama 60 hari atau lebih)
4. FC Surat Nikah Terlegalisir / Surat Nikah Asli
5. FC KTP Orang Tua
6. FC KTP Saksi (2 orang)
7. Dokumen penunjang lainnya seperti ijazah, raport dan lain-lain (Opsional)
Adapun prosedur pengurusannya jika melalui Dispendukcapil Jember Jl. Jawa 18 adalah sebagai berikut :
1. Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa 18) pada jam kerja. (Senin-Kamis 08.00-15.00, Jum’at 08.00-14.00, dan Sabtu 08.00-12.00).
2. Cari posisi untuk mengantri, pihak Dispendukcapil Jember telah membagi kursi antrian, carilah kursi antrian bagi pemohon Akta Kelahiran atau Pencatatan Sipil lainnya.
3. Setelah di pintu masuk, sampaikan kepada petugas bahwa akan mengurus Akta Kelahiran dan petugas akan memberi nomor antrian untuk menuju ke Loket.
4. Setelah Mendapat nomor antrian, tunggulah beberapa saat sampai nomor Anda di panggil oleh petugas loket (Loket 7 dan 8).
5. Serahkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan diatas kepada petugas loket, sampaikan bahwa hendak membuat Akta Kelahiran baru.
6. Proses menunggu Akta Kelahiran tercetak akan memakan waktu sekitar 5-10 menit saja.
7. Setelah Anda mendapatkan Akta Kelahiran tersebut, periksalah dan teliti kembali sebelum meninggalkan loket. Pastikan seluruh data valid dan sesuai.
8. Anda bisa membawa pulang Akta Kelahiran tersebut atau melanjutkan mengurus KIA di loket 4 tanpa antri kembali.
Nah bagaimana? Mengurus akta kelahiran tidak susah bukan? [*]