Dispendukcapil Jember — Layanan Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Dokumen Catatan Sipil lainnya saat ini dapat dilakukan dengan cara Chat WhatsApp di nomor khusus pelayanan pencatatan sipil yakni 0811-3118-1180 atau dapat langsung mengklik link berikut: https://wa.me/6291131181180.
Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Dispendukcapil Jember Amirulloh, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa penerbitan dokumen pencatatan sipil dilayani secara daring termasuk diantaranya melalui WhatsApp itu sendiri.
“Layanan saat ini kami berikan secara daring atau online, untuk penerbitan dokumen catatan sipil dapat dilayani juga melalui WhatsApp sesuai dengan nomor yang telah dicantumkan dan juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tuturnya, Senin (23/08/2021).
Apabila anda telah melakukan chat dan pengajuan dokumen catatan sipil sesuai dengan prosedur, maka langkah selanjutnya adalah admin WhatsApp akan mengirimkan sejumlah link persyaratan untuk diisi oleh pemohon sesuai dengan kolom.
Adapun beberapa link tersebut adalah sebagai berikut :
Pengurusan Akta Kelahiran klik http://bit.ly/cpljbr4-lahir
Pengurusan Akta Kematian klik http://bit.ly/capiljbr-kematian
Sementara itu khusus untuk layanan Akta Perkawinan/Cerai (non muslim), Akta Pengakuan dan Pengesahan anak, Akta Pengangkatan anak, Perubahan Status Kewarganegaraan, Pembatalan dan Pembetulan Akta Catatam Sipull, Surat Keterangan Rekom Kawin, Kehilangan dokumen Akta Catatan Sipil silahkan klik http://bit.ly/layanancapiljbr
Link – link diatas merupakan perubahan dari link sebelumnya, link sebelumnya sudah tidak aktif.
Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan penggunaan kertas HVS A4 80gram dalam pencetakan Adminduk (KK dan Pencatatan Sipil).
Artinya, dokumen Akta Pencatatan Sipil tidak lagi di cetak di blanko khusus, pencetakan dilakukan secara mandiri di kertas HVS berukuran A4 80gram setelah pemohon menerima bentuk kutipannya melalui email maupun nomor WhatsApp. (*Amb)