Go Digital ! Cara Mudah, Urus KTP El yang Hilang/Rusak


 

Dispendukcapil Jember — Pencetakan ulang KTP-el yang hilang/rusak dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni melalui WhatsApp dinomor 0811-3223-0374 atau melalui Aplikasi SIP Online yang dapat diunduh di Google Playstore (Khusus Android) atau melalui website dengan url https://sipdispendukcapiljember.id

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan “Pengurusan KTP-el yang hilang atau rusak dapat kami layani melalui Aplikasi SIP dan WhatsApp di nomor 081132230374, dan pengurusannya sangat mudah,” tuturnya, Rabu (25/08/2021) siang.

Pada postingan ini, admin akan mengulas lebih dalam pengurusan KTP-el hilang/rusak melalui Aplikasi SIP Online yang merupakan salah satu inovasi layanan Dukcapil Go-Digital.

Langkah-langkah pengurusan melalui Aplikasi SIP apabila KTP-el anda mengalami kerusakan atau hilang adalah sebagai berikut :

1. Menyiapkan beberapa persyaratan utama :
– Foto Copy Kartu Keluarga
– KTP-el asli yang rusak (khusus KTP-el rusak)
– Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Khusus KTP-el
hilang)

2. Mengunduh aplikasi SIP di Google Playstore / mengakses link sipdispendukcapiljember.id

3. Login apabila telah memiliki akun atau mendaftar terlebih dahulu apabila belum memiliki akun

4. Pada tampilan awal setelah login, klik ikon menu di pojok kiri atas lalu pilih permohonan KTP

5. Langkah selanjutnya adalah klik KTP Hilang/Rusak

6. Klik pengajuan baru

7. Isi seluruh formulir dan upload hasil scan/foto persyaratan di kolom yang telah disediakan dengan format file JPG/JPEG dan ukurannya kurang dari 1MB setelah itu klik kirim pengajuan

8. Langkah selanjutnya adalah menunggu status pengajuan, apakah diproses atau ditolak oleh admin. (Apabila ditolak, perhatikan kembali ulasan dari admin terkait penyebab ditolaknya pengajuan)

9. Jika pengajuan diproses oleh admin, pemohon tinggal menunggu email selesai saja dengan kisaran waktu 4-5 hari saja.

10. Apabila pengajuan telah selesai, ikuti instruksi selanjutnya dari admin terkait pengambilan KTP-el, dan wajib membawa persyaratan asli saat pengambilan.

(*Amb)