Urus Admindukcapil di Kecamatan Apakah Ada Biaya? Begini Penjelasanya !

Dispendukcapil Jember — Layanan Admindukcapil (Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil) selain bisa diurus dispendukcapil Jl. Jawa 18 atau di Gallery layanan Dispendukcapil yang ada di Roxy Jl. Hayam Wuruk Jember, juga dapat diurus  di kantor-kantor Kecamatan.

Camat Kaliwates, Gatot Triyono menyampaikan bahwa di kecamatannya, layanan pengurusan Adminduk bahkan telah dibuka dan juga telah disosialisasikan kepada beberapa masyarakat melalui kantor-kantor Kelurahan.

“Pertama di buka memang sudah lumayan banyak warga yang datang dan mengurus Adminduk. Antusiasnya memang cukup besar. Yang pasti semuanya tidak kami pungut biaya alias GRATIS,” papar Gatot.

Gatot menyampaikan, selama seminggu layanan Adminduk kembali dibuka di Kecamatan Kaliwates, pihaknya sudah menerima lebih dari 400 pengajuan. Pengurusannya sendiri untuk KK dan E-KTP akan membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari, dan untuk Akta Kelahiran hanya sekitar 21 hari saja.


Baca Juga: Tidak Harus Ke Dispendukcapil Jember, Urus Admindukcapil Juga Bisa Di Kecamatan


“Sehari itu bisa 20-25 pengajuan yang kami terima, dan itu relatif selama setiap hari kerja Senin-Jum’at. Nantinya petugas kami yang akan mengantar ke Dispendukcapil langsung, dan itu kami bekali dengan surat tugas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daryanto saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan di Dispendukcapil juga telah diumumkan ke kepada warga yang antri adminduk, kalau di kantor kecamatan bisa melayani pendaftaran adminduk.

“Banyaknya warga yang mengurus adminduk secara sendiri ke kantor Dispendukcapil dikarenakan warga ingin mendapat layanan program SEMEDI (Secepat-cepatnya mesti jadi) yang diluncurkan Dispendukcapil pada pertengahan Agustus lalu” tambahnya.

Namun meski demikian, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada warga dengan melalui camat-camat agar penumpukan warga yang mengurus Adminduk bisa terurai dan sekali lagi tidak ada sentralisasi.

Seperti disampaikan sebelumnya, Daryanto menyampaikan kalau warga mau mengurus sendiri ke Dispendukcapil Jember, pihaknya juga tidak melarang, karena itu hak semua warga, dan untuk mengurus Adminduk dengan dilakukan sendiri, warga tidak perlu pakai surat pengantar dari camat.

“Kalau masih ada warga yang ingin mengurus sendiri ya gak apa-apa silahkan saja, kami tetap melayani,” pungkasnya. [*]