Begini Cara Mengurus Pindah Datang Dari Luar Kota Ke Jember

Dispendukcapil Jember — Bagi warga luar kabupaten Jember yang ingin pindah datang ke Jember kini prosesnya sudah sangat mudah, bahkan warga bisa mengajukannya melalui aplikasi SIP Online Dispendukcapil Jember.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si mengatakan bahwa layanan pindah datang ini sebelumnya hanya bisa dilakukan lewat loket Infoduk depan, namun untuk lebih memudahkan warga pendatang, maka sekarang layanan itu dibuat lebih praktis yaitu melalui aplikasi SIP Online.

Ani juga menjelaskan Prosedur pengurusan pindah datang di Dispendukcapil Jember yang bisa diurus melalui website/aplikasi dan Loket Infoduk. Berikut merupakan proses pengurusan Pindah Datang bagi warga yang ingin menjadi Warga Jember :

1. PENGURUSAN MELALUI LOKET DEPAN (LOKET 13-14 INFODUK)

  • Pastikan SKPWNI dari Dispendukcapil kota sebelumnya masih berlaku.
  • Siapkan beberapa lembar fotocopy nya untuk jaga-jaga mungkin dibutuhkan
  • Datang ke kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18 Jember) sebelah timur SMAN 2 Jember
  • Langsung menuju pintu masuk dan sampaikan pada petugas jika hendak mengurus ACC pindah datang.
  • Menuju Loket 13 atau 14 (Loket Infoduk) dan sampaikan pada petugas jika hendak mengurus pindah datang.
  • Petugas akan melakukan entry data dari SKPWNI.
  • Jika sudah, maka anda telah resmi menjadi penduduk kabupaten Jember dan anda berhak mengurus pembaharuan KK serta KTP-el di Dispendukcapil Jember.

2. PENGURUSAN MELALUI APLIKASI SIP DISPENDUKCAPIL JEMBER (MOBILE PHONE)

  • Pastikan SKPWNI dari Dispendukcapil kota sebelumnya masih berlaku.
  • Jika belum memiliki akun, maka anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. (Cek Proses registrasi pada postingan sebelumnya)
  • Jika telah memiliki akun, setelah anda login maka masuk ke menu Permohonan Pelaporan Pindah Datang lalu klik menu Form Pengajuan.
  • Upload File Scan SKPWNI ke kolom yang sudah disediakan (Maksimal berukuran 100-300 kb dan format file harus JPG/JPEG), setelah itu klik registrasi.
  • Setelah itu silahkan menunggu konfirmasi dari Admin.
  •  Jika sudah mendapatkan konfirmasi selesai, maka anda telah resmi menjadi penduduk kabupaten Jember dan anda berhak mengurus pembaharuan KK serta KTP-el di Dispendukcapil Jember atau melalui aplikasi SIP Online. [*]