Dispendukcapil Jember — Sebanyak 439 Pasangan Suami Istri akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Masal Gratis tahap VI di Aula Pendopo Kecamatan Ledokombo pada Jum’at, 30 Nopember 2018 besok.
Seperti pada postingan sebelumnya, bahwa Isbat nikah merupakan program yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Jember bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jember untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah.
Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh menyampaikan, Sidang isbat nikah di kecamatan Ledokombo ini merupakan tahap ke-6 dari 8 rangkaian isbat nikah yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Jika sebelumnya, peserta merupakan gabungan dari beberapa kecamatan tetangga, kali ini semua pasangan isbat berasal dari kecamatan Ledokombo,” tutur Amir di kantornya (28/11/2018).
Baca Juga: Layanan Isbat Nikah Masal Gratis, Berikut Jadwalnya
Sidang isbat nikah masal kali ini akan digelar di kantor kecamatan Ledokombo. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Agama (PA) Jember.
“Kami dan Pengadilan Agama telah mempersiapkan setidaknya 9 ruangan sidang untuk menampung seluruh peserta isbat,” papar Amir.
Amir juga menjelaskan bahwa pada Jum’at (23/11/2018) lalu, sidang isbat juga sudah dilakukan di Kecamatan Sukowono dan dihadiri oleh 555 peserta.
“Para pasangan ini sama sekali tidak dipungut biaya administrasi, semuanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Jadi ini juga termasuk pelayanan masyarakat,” terangnya.
Amir juga menjelaskan bahwa untuk mengikuti sidang isbat nikah ini, para pasangan harus membawa saksi beserta surat-surat yang telah disosialisasikan sebelumnya.
“Saksi itu harus bisa membuktikan kalau keduanya memang telah menikah resmi secara agama, dan bisa menjelaskan kepada hakim, sementara untuk surat-surat dokumen, adalah sebagai bukti yang kuat bahwa memang benar-benar WNI,” pungkasnya.