Dispendukcapil Jember — Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan dengan orang lain meski melampirkan surat kuasa.
Kepala Bidang Pendataran Penduduk (Dafduk), Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan apabila yang bersangkutan tidak dapat mengurus Administrasi Kependudukan, maka dapat diwakilkan oleh keluarganya yang termasuk dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
“Jadi semisal suami nya bekerja diluar kota, pengurusan bisa dilakukan oleh istri atau anak-anak nya yang sudah mengetahui tata cara pengurusan Administrasi Kependudukan,” Ujar Ani, Jum’at (20/12/2019) siang.
Ani juga menyampaikan jika pengurusan Adminduk juga dapat diwakilkan oleh keponakan, paman atau saudara lainnya yang masih dalam 1 ayah atau ibu.
“Contohnya, si A mempunyai adik si B, dan keduanyan sudah berkeluarga masing-masing dan beda KK. Itu tetap bisa diwakilkan dengan membawa bukti KK keduanya, kan disana tercantum nama orang tua yang sama,” jelasnya.
Ani menegaskan, dengan diberlakukannya sistem seperti itu, keberadaan calo serta biro jasa yang sangat merugikan dapat dikurangi atau bahkan dimusnahkan.
“Hal tersebut salah satu cara guna menutup jalan bagi biro jasa atau calo yang biasa menarik pungutan kepada masyarakat, dan kami berharap masyarakat juga sadar untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas kami (di dispendukcapil jember) maupun di tingkat kecamatan,” tukasnya. (*Amb)