Pungli, Denda 75 Juta dan 6 Tahun Penjara


 

Dispendukcapil Jember — Pemerintah Pusat telah menggratiskan retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan, yang tertuang dalam Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yaitu UU No. 24 tahun 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

“Semuanya dari mulai pembuatan KTP-el, KK, KIA hingga akta kelahiran yang terlambat juga termasuk. Pokoknya semua gratis. Berdasar pada undang-undang, bila masih ada pungutan, siapapun, sanksinya adalah mendapat hukuman pidana serta denda,” ungkap Kepala Dispendukcap Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Jum’at (20/12/2019).

Kebijakan ini, lanjut Santi, bukan sekedar berlaku di Jember, namun di semua dukcapil se-Indonesia. Ketentuan itu sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pergantian atas UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

“Aparat pemerintah yang memungut biaya secara liar akan diancam 6 tahun hukuman pidana serta denda uang dengan nominal Rp 75 juta,” jelasnya.

“Kalau di lapangan ada pungutan itu cuma oknum. Sebab, pada dasarnya telah ada ketentuan, bahwa menerbitkan Adminduk itu tidak membayar dalam bentuk apapun atau dengan kata lain gratis,” ungkap Santi.

Untuk menekan dan memusnahkan terjadinya penyimpangan serta pungutan liar (pungli) di lapangan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menjadi calo, baik itu PNS maupun Non-PNS.

“Masyarakat juga dihimbau supaya tidak memberi imbalan apapun pada petugas waktu mengurusi administrasi kependudukan. Walau ada petugas yang minta pokoknya jangan diberi,” tegasnya. (*Amb)