Urus Adminduk Pindah Alamat ? Begini Caranya !

Dispendukcapil Jember — Bagi masyarakat Kabupaten Jember yang hendak pindah menuju luar kota ataupun luar provinsi tentunya harus mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) terlebih dahulu di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.


Baca Juga:


Namun bagaimana jika masyarakat yang bersangkutan hanya pindah antar kecamatan dan masih dalam lingkup kabupaten Jember?

Tentunya ada beberapa hal yang perlu disiapkan serta dokumen-dokumen penting dari desa maupun kecamatan asal yang akan digunakan ketika berpindah menuju desa atau kecamatan yang dituju.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa ketika hendak mengurus pindah datang antar kecamatan, perlu diketahui segala prosedurnya dilakukan di masing-masing desa/kecamatan asal dan tujuan.

“Jika pemohon mengajukan surat pindah antar kecamatan, maka prosedur pengurusannya langsung melalui kecamatan setempat. Baik kecamatan asal maupun yang dituju,” ungkapnya.

Dan berikut merupakan beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan oleh pemohon, ketika hendak mengurus Surat Pindah antar Desa/Kecamatan.

  1. FC Kartu Keluarga Pemohon
  2. FC KTP pemohon (Kepala Keluarga)
  3. Surat Pengantar RT/RW untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah

Adapun Prosedur yang perlu diperhatikan oleh pemohon jika sudah melengkapi persyaratan yang telah disebutkan diatas.

Prosedur pengurusan di Kecamatan Asal

  1. Datang menuju Kantor Desa/Kelurahan setempat.
  2. Mendapatkan tanda tangan Kades/Lurah berikut stempelnya serta bentuk F-129 (Formulir Permohonan Pindah)
  3. Menuju kantor Kecamatan
  4. Menyerahkan segala dokumen kepada petugas Pelayanan Umum
  5. Petugas akan memberikan nomor registrasi serta Bentuk F-130 (Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan) yang ditanda tangani oleh pemohon berikut petugas kecamatan.

Prosedur pengurusan di kecamatan Tujuan (ACC)

  1. Datang menuju kantor Kecamatan setempat.
  2. Menuju loket pelayanan Umum
  3. Menyerahkan segala dokumen yang telah diperoleh dari kecamatan asal kepada petugas
  4. ACC selesai.

Setelah itu, pemohon bisa melanjutkan dengan mengurus revisi KK serta KTP-el di kantor Kecamatan setempat maupun Dispendukcapil Jember dengan melampirkan Surat Pindah yang telah di Acc, berikut prosedurnya :

  1. Datang dan antri di kantor Dispendukcapil maupun kantor Kecamatan.
  2. Menyerahkan seluruh dokumen KK Asli, KTP Asli dan Surat Pindah antar Kecamatan kepada petugas loket.
  3. Jika pengurusannya di kecamatan maka petugas kecamatan akan memberitahukan kapan Adminduk akan selesai.
  4. Jika pengurusannya di Kantor Dispendukcapil Jember, maka KK dan KTP bisa langsung jadi.
  5. Jika pengurusannya di Galeri pelayanan Adminduk Mall Roxy, maka hanya KK saja yang bisa dicetak langsung, sedangkan untuk KTP sementara masih belum dapat dilayani. [*]