Dispendukcapil Jember — Bagi warga kabupaten Jember yang hendak pindah antar kecamatan atau ke luar kota tidak perlu bingung dan tidak perlu melakukan perekaman KTP el lagi.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si mengatakan, hal berikut yang harus dilakukan warga saat hendak mengurus surat pindah keluar kota di Dispendukcapil Jember :
1. Warga yang akan pindah terlebih dahulu melapor dan menarik data kependudukannya di Kantor Desa/Lurah dan Kecamatan setempat.
2. Membawa seluruh berkas-berkas (KTP-el dan KK) ke kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18)
3. Setelah itu langsung masuk menuju pintu dan sampaikan kepada petugas jika hendak mengurus SKPWNI. Maka petugas akan memberi arahan menuju loket 5 (Loket surat pindah).
4. Setelah pengajuan selesai, biasanya KTP-el yang bersangkutan akan di plong chip nya dan di non-aktifkan sampai pemohon melakukan ACC kedatangan dan pengurusan KTP-el di Dispendukcapil Kota tujuan.
5. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Jember hanya berlaku 1 bulan sejak tanggal penerbitan, jadi pemohon harus segera melakukan ACC Kedatangan di Kantor Dukcapil Kota tujuan.
6. Warga yang hendak pindah tidak perlu melakukan perekaman ulang karena data kependudukan yang lama bisa digunakan di tempat yang baru.
“Nah, kami Dispendukcapil akan menarik data kependudukan dan mengeluarkan surat untuk disampaikan ke Dispendukcapil tujuan pindah, jadi warga tetap menggunakan NIK lama dan tidak terjadi data ganda,” Jelas Ani.
Dijelaskan juga bawah warga yang akan pindah antar kecamatan dalam kabupaten, cukup datang melakukan revisi pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP el, tidak perlu melakukan perekaman ulang. [*]