Dispendukcapil Jember — Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., kembali menegaskan bahwa hingga saat ini jumlah blanko KTP-el masih dibatasi sebanyak 500 keping perbulannya.
“Hal tersebut sudah kami sampaikan ke masyarakat, kami harap masyarakat bisa mengerti dan memahami terkait ketersediaan blanko KTP-el ini,” jelasnya, Kamis (28/11/2019).
Pihaknya mengkonfirmasi jika keterbatasan blanko KTP-el tersebut hanya akan digunakan untuk kepentingan darurat saja atau untuk masyarakat yang menjadi layanan prioritas saja.
“Yang masuk ke dalam kategori prioritas adalah lansia dan penyandang disabilitas, itu pasti akan kami cetakkan KTP-el nya, kemudian para TKI yang sedang membutuhkan KTP-el untuk keperluan pekerjaannya di luar negeri atau para mahasiswa dan pelajar yang mendapat beasiswa kuliah di luar negeri atau program pertukaran pelajar,” ungkapnya di sela-sela kegiatan Sosialisasi akta kelahiran dan KIA di kecamatan Wuluhan beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengatakan jika saat ini Dispendukcapil Jember terus berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terkait KTP-el dengan menerbitkan Surat Keterangan Perekaman KTP-el sementara (Suket) yang masa berlakunya adalah 6 bulan sejak diterbitkan.
“Ketika nanti blanko KTP-el sudah normal kembali, maka masyarakat tidak perlu menunggu masa berlaku Suket habis. Masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan cetak KTP-el,” tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa penerbitan Suket serta keterbatasan Blanko KTP-el didasari pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) nomor 471.13/6153/Dukcapil yang menyatakan bahwa :
Berkenaan dengan telah terdistribusinya Blanko KTP-el hasil Anggaran tahun 2019 sebanyak 16 juta keping ke seluruh Indonesia dan saat ini di beberapa kabupaten/kota mengalami kekurangan blanko KTP-el, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen, agar tetap berjalan seperti biasa.
- Ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
- Suket yang diterbitkan di masing-masing kota agar dicatat dan didokumentasikan di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. [*Amb]