Dispendukcapil Jember — Kegunaan Surat Keterangan Perekaman KTP-el Sementara (Suket) telah diatur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember.
Selain sebagai identitas diri pengganti KTP-el sementara, Suket juga menjadi identitas saat kita hendak melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi umum seperti kereta api dan pesawat terbang.
Asisten Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, Kamtono, mengatakan bahwa Suket juga dapat digunakan untuk proses pemesanan tiket kereta api dan juga boarding di hari keberangkatan.
“Syarat utama melakukan pemesanan tiket kereta adalah menggunakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun lembaga, dan Suket merupakan bagian dari beberapa identitas yang dapat digunakan,” jelas Kamtono.
“Yang penting identitas berfoto dan memiliki nomor seri yang jelas dan lengkap disertai instansi atau lembaga penerbitnya,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Staff Pelayanan Bandara Notohadinegoro Jember, Suyono.
Menurutnya, Suket sangat dianjurkan penggunaannya saat melakukan Cek In serta boarding keberangkatan.
“Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dukcapil itu tentu kami terima saat penumpang hendak melakukan penerbangan, yang penting identitasnya resmi dan berfoto,” pungkasnya. [*Amb]