Tingkatkan Layanan, Dispenduk Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan


 

Dispendukcapil Jember — Berlangsung di Aula kantor kecamatan Patrang, Rabu (14/10/2020) pagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dalam rangka pelayanan Adminduk.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan momentum yang cukup penting, mengingat masih ada sejumlah masyarakat yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan.

“Ini adalah momen yang tepat, dengan dukungan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 terkait administrasi kependudukan dan Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang perubahan atas Perpres nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dengan berbasis Customer Base,” ungkapnya saat di wawancara.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 3 kecamatan yang berada di wilayah kota yakni Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, peserta yang hadir adalah Camat, 2 Operator Kecamatan serta para lurah yang berada di wilayah kecamatan-kecamatan tersebut.

“Dengan menghadirkan mereka semua, kami berharap bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi, karena mereka yang berada di lapangan dan mereka pula yang mengetahui kondisi masyarakat nya,” paparnya.

Ani juga mengatakan dalam sambutannya bahwa Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sampai saat ini sudah dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal, seperti peningkatan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI Ilegal, perbankan, kesehatan serta pelayanan publik lainnya.

“Sesuai komitmen kami, bahwa masyarakat harus diberikan pelayanan semaksimal mungkin agar kepemilikan Adminduk nya terpenuhi, hal ini sudah dirasakan oleh masyarakat yang Adminduk nya lengkap, mereka tidak akan merasa kesusahan lagh saat mengurus dokumen-dokumen lainnya,” lanjut Ani.

Tak berhenti sampai disitu saja, Ani juga menjelaskan ulang kepada para peserta tentang prosedur pelayanan yang harus dilakukan saat melayani masyarakat di kantor masing-masing.

“Kami yakin para camat para lurah dan operator sudah paham mengenai prosedur pelayanan, namun perlu kami jelaskan lagi tentang hal tersebut, selain untuk meningkatkan layanan agar lebih baik, itu juga membiasakan diri untuk melayani masyarakat sepenuh hati,” tegasnya.

Di akhir kalimatnya, Ani mengatakan bahwa sosialisasi kebijakan Adminduk ini akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2020 di seluruh kecamatan di kabupaten Jember.

“Agar semuanya merata, kami akan laksanakan sosialisasi ini hingga akhir bulan Oktober mendatang. Targetnya adalah 31 kecamatan terjangkau semua dan informasi yang kami berikan ini bisa tersampaikan ke masyarakat,” pungkasnya. (*Amb)