Bisa Pakai WhatsApp dan Mudah, Urus Surat Pindah Dari Jember Ke Kab./Kota Lain


 

Dispendukcapil Jember — Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti menjelaskan bahwa proses pindah antar kabupaten/kota saat ini tidak susah dan simpel.

“Pengurusannya cukup mudah, persyaratan yang dibutuhkan juga tidak terlalu banyak seperti dulu, semuanya serba simpel dan tujuan utamanya adalah memudahkan masyarakat,” tuturnya, Senin (12/10/2020).

Setelah sebelumnya dijelaskan proses pindah datang dari luar kabupaten ke Kab. Jember, maka berikut disajikan informasi saat masyarakat yang akan melakukan proses pindah dari Jember menuju kabupaten/kota lain hanya perlu memenuhi 2 persyaratan berikut ini :

  1. KTP-el pemohon yang akan pindah
  2. KK pemohon

Adapun prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon melakukan chat melalui Layanan Daring WhatsApp di nomor 0811-3118-1184
  2. Tunggu sampai admin memberikan balasan dan jangan melakukan chat berulang karena admin akan membalas chat dari bawah.
  3. Setelah admin memberikan balasan, admin akan memberikan link untuk proses upload berkas
  4. Klik link tersebut, lakukan proses upload berkas persyaratan dalam bentuk file JPG/JPEG dengan ukuran tidak melebihi 1MB
  5. Admin akan mengkonfirmasi kepada pemohon melalui WhatsApp apabila persyaratan telah diterima dan langsung di proses
  6. Setelah Surat Pindah tercetak, admin akan memberikan konfirmasi kembali terkait waktu pengambilan di Dispendukcapil Jember
  7. Pemohon melakukan pengambilan di Kantor Dispendukcapil Jember (Jl.Jawa No. 18 Sumbersari) dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. (*Amb)