Dispendukcapil Jember — Beberapa waktu yang lalu telah dijelaskan beberapa Administrasi Kependudukan yang dapat di legalisir dan yang tidak dapat dilegalisir setelah perubahan sistem tanda tangan dan media cetak pada Adminduk.
Baca Juga : Adminduk Yang Perlu dan Tidak Perlu Dilegalisir
Dalam postingan tersebut telah dijelaskan bahwa foto copy dari KTP-el sudah tidak perlu dilegalisir lagi karena data yang ada pada KTP-el telah dinyatakan valid meskipun tanpa legalisir.
Saat sosialisasi kebijakan Adminduk di kecamatan Patrang, Rabu (14/10/2020), Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa ‘Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir’.
“Jadi intinya untuk dokumen KTP-el sudah sah meskipun tanpa legalisir, demikian pula Adminduk lainnya yang bertandatangan elektronik menggunakan QR Code,” imbuhnya.
Sementara untuk Adminduk yang masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berbentuk KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain masih dapat dilegalisir di kantor Dispendukcapil Jember maupun datang langsung ke kantor Kecamatan masing-masing.
Selain itu, Ani menambahkan bahwa legalisir Adminduk untuk keperluan pendaftaran TNI/Polri juga masih berlaku dan dapat dilayani hanya di kantor Dispendukcapil Jember saja.
“Untuk keperluan pendaftaran TNI dan Polri, legalisir masih bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil Jember Jl. Jawa No. 18, selain itu untuk Adminduk lama yang belum menggunakan TTE juga bisa dilakukan legalisir,” pungkasnya. (*Amb)