Dispendukcapil Jember — Dimasa Pandemi COVID-19, Dispendukcapil Jemebr mengutamakan layanan secara daring. Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki HP android/IOS atau ponsel pintar (smartphone) layanan pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga dapat diajukan melalui kantor kecamatan setempat, dengan ketentuan yang sama seperti layanan daring melalui WhatsApp atau SIP Online Dispendukcapil Jember.
“Layanan pembuatan Adminduk juga bisa diajukan lewat kecamatan untuk masyarakat yang tidak memiliki Ponsel Pintar, jadi masyarakat tidak perlu melakukan chat WhatsApp dan datang ke Dispendukcapil Jember untuk mengajukan Adminduk, cukup di kantor kecamatan saja,” papar Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Rabu (18/06/2020).
Untuk tata cara pengurusannya tetap sama seperti di kantor Dispendukcapil Jember yakni sebagai berikut :
Tata Cara pengurusan Adminduk di Kecamatan :
- Datang ke Kantor Kecamatan setempat dilengkapi dengan Masker atau Alat Pelindung Diri lainnya (Face Shield & Sarung Tangan)
- Sampaikan keperluan hendak mengurus Adminduk jenis apa kepada petugas.
- Serahkan seluruh persyaratan lengkap seperti membuat Adminduk pada umumnya
- Jika seluruh berkas valid, petugas kecamatan akan menerima dan memproses
- Pemohon cukup menunggu dirumah saja tanpa perlu datang lagi ke kecamatan atau ke Dispendukcapil Jember
- Setelah jadi, Adminduk akan segera diantar oleh tim pendopo ekspres.
Salah satu staff Kecamatan Sumbersari, Sutikno mengatakan bahwa nantinya Adminduk yang diajukan oleh masyarakat akan diajukan ke Dispendukcapil Jember oleh pihak kecamatan melalui jaringan online LAHBAKO.
“Jadi tetap tidak ada tatap muka antara kami dengan Dispendukcapil Jember, kami ajukan lewat jaringan online yang kami sebut LAHBAKO,” jelas Sutikno.
Sutikno menambahkan, “Apabila nanti Adminduk sudah selesai, pihak Dispendukcapil Jember akan langsung mengirimkan Adminduk-adminduk tersebut melalui tim pendopo ekspres tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*Amb)