Layanan Tatap Muka, Hanya Untuk Perekaman dan Legalisir


 

Dispendukcapil Jember — “Layanan tatap muka yang masih kami berikan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember di masa pandemi ini hanya Perekaman KTP-el dan Legalisir saja, selebihnya dilayani secara daring,” ungkap Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Selasa (16/06/2020).

Menurutnya, layanan perekaman KTP-el tidak bisa dilayani secara daring karena melibatkan orang yang bersangkutan secara langsung untuk diambil foto serta sidik jari dan lain-lain, sementara untuk legalisir masih memerlukan pejabat yang bersangkutan untuk melakukan tanda tangan serta stempel legalisasi.

“Jadi tetap kami layani secara tatap muka, namun yang perlu diperhatikan adalah panduan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat mengajukan layanan-layanan tersebut,” tegas wanita yang akrab dipanggil Santi tersebut.

Santi juga menjelaskan jika pihaknya telah menerapkan beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh petugas yang menangani perekaman KTP-el.

“Petugas dan pemohon harus sama-sama mematuhi protokol kesehatan, untuk petugas wajib menggunakan masker, pelindung wajah (Face Shield), dan sarung tangan, sementara untuk pemohon wajib menggunakan masker serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan petugas,” tegasnya.

Sementara untuk pengambilan foto saat perekaman KTP-el, pemohon juga diperbolehkan melepaskan masker nya sementara, karena wajah pada foto KTP-el harus terlihat jelas, selepas itu pemohon wajib memakai masker nya kembali.

“Khusus untuk pengambilan foto, pemohon diijinkan melepaskan masker, tetapi setelah itu wajib dipakai lagi dan tidak boleh di lepaskan selama masih berada di area Dispendukcapil Jember,” ungkapnya.

Setelah melakukan perekaman KTP-el, pemohon tidak perlu datang kembali ke Dispendukcapil Jember, karena setelah statusnya menjadi Print Ready Record (PRR), KTP-el akan segera dicetak dan diantarkan oleh petugas pendopo ekspres.

“Nanti pemohon tidak perlu datang lagi ke kantor kami, cukup diam di rumah saja, dan tunggu petugas pendopo ekspres akan segera datang mengantarkan KTP-el yang sudah selesai, hal ini juga berlaku pada layanan-layanan yang lainnya,” pungkasnya. (*Amb)