Dispendukcapil Jember — Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pencetakan dokumen Kartu Keluarga dan Catatan Sipil wajib di cetak pada media kertas HVS A4 80gram dan ditandatangani menggunakan TTE QR Code (Tanda Tangan Elektronik).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut, pencetakan Administrasi Kependudukan jenis KK dan Catatan Sipil saat ini sudah tidak menggunakan blanko security printing.
“Dengan adanya perubahan ini, masyarakat bisa mencetak Adminduk nya secara mandiri jika sewaktu-waktu dibutuhkan, karena nantinya akan kami berikan bentuk file pdf nya,” paparnya, Kamis (23/07/2020) pagi.
Dokumen yang sudah menggunakan kertas HVS 80gram ini, masih kata Ani, sudah dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat dengan jumlah berapapun sesuai yang dibutuhkan.
Selain itu, dokumen dengan media cetak kertas HVS 80gram sudah tidak memerlukan legalisir lagi, “Jika dibutuhkan bentuk copy dan legalitas, dokumen tersebut sudah tidak perlu dilegalisir lagi karena dokumen tersebut sudah sah dan legal secara hukum dan tanda tangan elektronik yang berlaku juga sudah terdaftar di lembaga sandi negara,” jelas Ani.
Ani juga menambahkan “Untuk file pdf yang kami kirim nantinya menyusul setelah dokumen yang kami cetak dikirim dahulu melalui pendopo ekspres hingga pengiriman sampai ke tangan pemohon, untuk pengirimannya nanti bisa melalui email maupun WhatsApp resmi kami,” pungkasnya. (*Amb)