Dispendukcapil Jember — Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen Catatan Sipil lainnya dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram mulai tanggal 1 Juli 2020 yang lalu.
Di Kabupaten Jember sendiri, masyarakat yang mengajukan Adminduk jenis KK dan Catatan Sipil akan langsung mendapatkan bentuk fisik tercetak dari Adminduk sesuai yang diajukan dengan media cetak kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Jenis Adminduk yang dicetak menggunakan kertas HVS A4 tersebut nantinya juga tidak memerlukan legalisir lagi karena sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Selain bentuk fisik, Dispendukcapil Jember juga memberikan bentuk file PDF agar masyarakat suatu saat dapat mencetaknya secara mandiri tidak perlu memfotokopi.
File PDF yang diberikan oleh Dispendukcapil Jember tersebut, dapat dicek kevalidan-nya atau keasliannya. Berikut ini merupakan tutorial pengecekan atau validitas dokumen kependudukan dalam bentuk file PDF menggunakan aplikasi VeryDS :
1. Buka Aplikasi Google PlayStore dan Ketik VeryDS
2. Pilih Aplikasi VeryDS dan Klik Install
3. Klik Buka
4. Klik Verifikasi Dokumen PDF
5. Pilih Verifikasi berkas PDF, apabila dokumen Adminduk dalam bentuk file PDF
6. Pilih File PDF Admindukcapil yang akan divalidasi
7. Klik ‘Tampilkan Informasi Tanda Tangan Elektronik’ terdapat pada bagian paling bawah
8. Hasil akan menunjukkan valid apabila dokumen asli, dan hasil akan menunjukkan tidak valid apabila dokumen palsu
Unduh aplikasi veryDS melalui Link Berikut ini : https://play.google.com/store/apps/details?id=hantek.bsre.pdfverify
Apabila file Adminduk yang anda scan tidak valid, bisa langsung menghubungi WhatsApp Center Dispendukcapil Jember di Nomor 0813-3338-1010 dan langsung menyampaikan keluhannya. (*Amb)