Dispendukcapil Jember — “Khusus untuk layanan Catatan Sipil, Dispendukcapil Jember memiliki akses layanan khusus yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat kabupaten Jember,” ujar Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., Senin (27/07/2020).
Berikut merupakan link layanan Alternatif yang dapat digunakan oleh masyarakat :
1. Akta Kelahiran : http://gg.gg/capiljbr-aklahir
2. Akta Kematian : http://gg.gg/capiljbr-akkematian
3. Akta Perceraian Non Muslim : http://gg.gg/capiljbr-aktacerainonmuslim
4. Kehilangan Dokumen Akta-akta Pencatatan Sipil : http://gg.gg/capiljbr-akhilang-rusak
5. Pembetulan Akta-Akta Pencatatan Sipil : http://gg.gg/capiljbr-pembetulanakta
6. Untuk Surat Keterangan (rekomendasi perkawinan di luar domisili) : http://gg.gg/capiljbr-rekomkawinld
7. Pembatalan Akta-Akta Pencatatan Sipil : http://gg.gg/capiljbr-pembatalanakcp
8. Akta Pengakuan Anak : http://gg.gg/capiljbr-pengakuanank
9. Akta Pengesahan Anak : http://gg.gg/capiljbr-pengesahanank
10. Akta Pengangkatan Anak : http://gg.gg/capiljbr-pengangkatank
11. Perubahan Status Kewarganegaraan : http://gg.gg/capiljbr-Perubahanstatuskwn
12. Akta Perkawinan Non-muslim : http://gg.gg/capiljbr-perkawinannm
Amir mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan layanan alternatif untuk masyarakat yang mengajukan melalui WhatsApp namun belum sempat terlayani.
“Untuk masyarakat yang mengajukan lewat WhatsApp tapi belum sempat terlayani dapat menggunakan layanan ini sebagai alternatif,” jelasnya.
“Meskipun pengajuannya melalui WhatsApp, nanti oleh Admin kami juga akan diarahkan menuju link-link tersebut untuk melakukan upload berkas,” pungkas Amir. (*Amb)