Dispendukcapil Jember — Pelayanan legalisir Foto Copy Administrasi Kependudukan saat ini semakin meningkat, dan layanan yang diberikan adalah maksimal sebanyak 5 lembar fotocopy per admindukcapil. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati
“Peningkatan permohonan legalisir ini meningkat sejak awal masuk kerja pada tanggal 10 Juni yang lalu, sehari bahkan bisa mencapai 200 pemohon legalisir. Untuk itulah, saat ini kami memberikan batasan sebanyak 5 lembar Foto Copy masing-masing Adminduk,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim Website Dispendukcapil, Selasa (18/06/2019).
Pihaknya menjelaskan, jika peningkatan permohonan legalisir tersebut sangat drastis dibandingkan sebelum lebaran idul fitri 1440 Hijriyah yang lalu.
“Peningkatannya sangat drastis. Ini merupakan kali pertama permohonan legalisir di Dispendukcapil Jember sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” papar Ita.
Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Dra. Sartini, MM., menegaskan jika hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya pelayanan lainnya.
“Layanan yang lain masih tetap berjalan normal seperti biasa, hanya saja untuk legalisir yang biasanya tidak perlu antri di depan, kali ini wajib menggunakan nomor antrian dan antri secara tertib di depan loket,” tegasnya.
Sartini juga menghimbau, agar masyarakat bisa tetap tertib dalam mengurus segala Administrasi Kependudukan yang dibutuhkan.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan yang kami berikan ini, untuk itu, kami sangat berharap sekali masyarakat bisa tetap menjaga ketertiban dalam antusiasme yang sangat tinggi ini,” pungkasnya. [*]