Layanan Pada TRS, Keluarga Atau Kerabat Pasien Juga Bisa Memanfaatkannya

Dispendukcapil Jember — Layanan Tim Rujukan Sosial (TRS) berupa pelayanan Administrasi Kependudukan atau Adminduk dari tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kepada para pasien di 3 rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember telah berjalan normal seperti biasa.

Tiga Rumah Sakit milik Pemkab Jember yang memiliki layanan TRS ini adalah, RSD dr. Soebandi, RSD Kalisat, serta RSD Balung.

Layanan TRS di ketiga Rumah Sakit tersebut memang sudah berjalan sejak tahun 2018 lalu, atas perintah langsung dari bupati Jember, serta menyediakan 3 unit instansi pelayanan publik yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dispendukcapil Jember.

Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Dra. Sartini, MM., menjelaskan bahwa layanan TRS ini telah berjalan normal kembali sejak hari Senin (10/06/2019) lalu, pasca memperingati Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

“Dengan berjalannya kembali layanan ini, kami sangat berharap agar masyarakat mampu memanfaatkannya dengan baik, terutama untuk pasien-pasien rumah sakit yang telah disebutkan itu,” papar Sartini, Jum’at (14/06/2019).

Dirinya mengatakan, bahwa untuk layanan TRS dari Dispendukcapil Jember ini tidak terbatas pada pasien saja, tetapi juga kepada para keluarga maupun kerabat pasien yang kebetulan sedang menjenguk atau menjaga pasien.

“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, layanan yang kami sediakan untuk TRS ini adalah pembuatan KK, Akta Kelahiran dan juga KIA. Tidak hanya pembuatan baru, namun revisi juga bisa,” tuturnya.

Selain itu, Sartini kembali menjelaskan jika masyarakat atau pasien juga bisa memanfaatkan pelayanan lainnya yang diberikan oleh Dinsos dan juga Dinkes yang memang saling bersinergi dalam pelayanan TRS ini.

“Tidak terbatas pada layanan Dispendukcapil saja, masyarakat bisa memanfaatkan layanan dari Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan. Dan tentu dengan kebijakan dari masing-masing Instansi terkait,” tutupnya. [*]