Terkait Akta Kematian, Begini Penjelasan Lengkapnya Di Sini !


 

Dispendukcapil Jember — Mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia secara hukum negara sudah diatur dalam Undang Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No 23 Tahun 2006.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh mengatakan bahwa saat ini di kabupaten Jember tingkat kepemilikan Akta Kematian bagi orang yang tepah meninggal masih cukup rendah.

“Hal itu biasanya disebabkan karena keluarga tidak mau menguruskan Akta Kematiannya, sehingga ketika ada sesuatu yang terjadi pada jenazah nantinya akan menjadi sulit. Untuk itulah kami mengajak masyarakat Jember untuk tetap mengurus Akta Kematian, walaupun tidak sedang diperlukan,” jabarnya usai ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).

Perlu diketahui, yang berhak mengurus Akta Kematian adalah keluarga jenazah (Ayah/Ibu/Anak/Adik/Kakak). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika hendak mengurus Akta Kematian. Simak penjelasan berikut ini :

1. Persyaratan Utama

  1. Mengisi Formulir F-228 dan F-229 yang didapat di Dispendukcapil Jember maupun Kecamatan Setempat
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis jika Meninggal di RS atau Puskesmas
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan jika Meninggal di rumah
  4. Kartu Keluarga Asli yang ditinggali
  5. KTP-el asli yang meninggal
  6. Akta Kelahiran Asli yang meninggal
  7. Akta nikah/Akta Perkawinan Asli yang meninggal
  8. Foto Copy KTP-el Saksi (2 orang)
  9. Foto Copy SK (TNI/Polri/PNS) jika ada

2. Prosedur pengurusan melalui Kecamatan Setempat

  1. Datang menuju pelayanan Kecamatan membawa persyaratan lengkap
  2. Mengambil nomor antrian jika diperlukan
  3. Mengajukan permohonan Akta Kematian
  4. Petugas memverifikasi data
  5. Setelah lengkap maka Akta Kematian dapat ditunggu 7-10 hari pasca pengajuan

3. Prosedur pengurusan melalui Kantor Dispendukcapil Jember

  1. Datang dan membawa persyaratan lengkap
  2. Mengambil nomor antrian apabila diperlukan
  3. Mengajukan permohonan Akta Kematian di loket 9
  4. Petugas memverifikasi data
  5. Setelah lengkap maka Akta Kematian akan langsung di proses sekitar 10-15 menit saja dan langsung bisa dibawa pulang.

Catatan : Seluruh biaya dalam pengurusan Akta Kematian adalah GRATIS. [*Amb]