Terbaru, Urus Akte Kelahiran Melalui WhatsApp


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kembali mengembangkan layanan pengurusan Akta Kelahiran pada saat pandemi seperti ini melalui Daring/WhatsApp.

Berikut ini merupakan cara pengurusan Akta Kelahiran terbaru saat pandemi, update 10 Juli 2020.

Layanan Akta Kelahiran melalui nomor WA 081131181180 atau link http://gg.gg/capiljbr-aklahir.

Sebelum melakukan permohonan Akta Kelahiran pastikan pemohon sudah mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini:

  1. Formulir F2-01
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
  4. Buku Nikah Asli/Foto Copy (Legalisir)
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan (Bayi Berusia 0-60 hari)
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Bayi berusia diatas 60 Hari)
  7. Foto Copy KTP-el Saksi (2 Orang)
  8. Foto Copy Ijazah (Opsional)

Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181180 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
  2. Admin akan membalas pesan dan memberikan link http://gg.gg/capiljbr-aklahir untuk upload berkas.
  3. Pemohon mengupload seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya dalam dengan format file JPG/JPEG/PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1MB.
  4. Setelah diterima oleh admin, data akan di proses. Apabila ada persyaratan yang kurang, admin akan menangguhkan sementara.
  5. Pemohon cukup menunggu di Rumah, Akta Kelahiran akan diantar melalui Pendopo Ekspres dan dikirim file pdf melalui Wa supaya pemohon dapat mencetak Akta Kelahiran secara mandiri dengan media Kertas HVS A4 80gram.

Adapun cara pengurusan Akta Kelahiran dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan atau yg bersifat darurat lainnya).
  2. Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181180 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus Akta Kelahiran dengan alasan tertentu).
  4. Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait.
  5. Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 1-2 hari kerja.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah Akta Kelahiran jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (*Amb)