Pandemi COVID-19, Urus Akta Kematian Melalui WhatsApp


 

Dispendukcapil Jember — Berikut merupakan persyaratan, tata cara, dan prosedur pembuatan Akta Kematian melalui daring (WhatsApp) saat pandemi.

Layanan WhatsApp pembuatan Akta Kematian di nomor : 0811-3118-1180.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan mengurus Akta Kematian. Simak penjelasan berikut ini :

1. Persyaratan Utama

  1. Mengisi Formulir F-228 dan F-229 bisa didapatkan di kantor desa setempat
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis jika Meninggal di RS atau Puskesmas
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan jika Meninggal di rumah
  4. Kartu Keluarga Asli yang ditinggali
  5. KTP-el asli yang meninggal
  6. Akta Kelahiran Asli yang meninggal
  7. Akta nikah/Akta Perkawinan Asli yang meninggal
  8. Foto Copy KTP-el Saksi (2 orang)
  9. Foto Copy SK (TNI/Polri/PNS) jika ada

2. Prosedur pengurusan melalui Online/Daring di nomor WhatsApp 0811-3118-1180 atau link http://gg.gg/capiljbr-akkematian

  1. Pemohon melakukan chat ke nomor WhatsApp 0811-3118-1180 dengan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas dan mengarahkan pemohon untuk upload berkas persyaratan melalui link http://gg.gg/capiljbr-akkematian
  3. Setelah diterima admin maka berkas akan di proses jika data valid dan akan ditangguhkan sementara jika data tidak valid.
  4. Setelah di proses, pemohon akan dihubungi kembali oleh admin.
  5. Pemohon cukup menunggu di Rumah, Akta Kematian akan diantar melalui Pendopo Ekspres dan dikirim file pdf melalui Wa supaya pemohon dapat mencetak Akta Kematian secara mandiri dengan media Kertas HVS A4 80gram.

Pengurusan Akta Kematian seluruhnya GRATIS tidak ada pungutan biaya. (*Amb)