Dispendukcapil Jember — Terkait layanan perekaman KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kembali menegaskan tidak perlu membawa dokumen persyaratan yang banyak.
Masyarakat hanya cukup membawa Foto Copy Kartu Keluarga tanpa dokumen lainnya seperti Surat Pengantar RT/RW, Ijazah, Buku Nikah dan lain-lain.
Sekretaris Dispendukcapil Jember, Daryanto, S.E., mengatakan bahwa Sejak tahun 2018 lalu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, bahwa perekaman atau pembuatan KTP-el baru (perekaman) tidak perlu Surat Pengantar RT/RW atau dokumen pendukung lainnya.
“Cukup menggunakan Foto Copy KK saja, tidak usah melampirkan dokumen lain, saat ini masih sering ditemui masyarakat yang akan melakukan perekaman namun membawa dokumen lain selain Foto Copy Kartu Keluarga, sehingga hal ini harus terus kami sosialisasikan, terutama Perpres No. 96 Tahun 2018 tersebut,” ungkapnya, Kamis (09/07/2020) pagi.
Sekdin Daryanto mengatakan bahwa masyarakat juga sering dijumpai melampirkan ijazah saat akan melakukan perekaman KTP-el yang bertujuan untuk merevisi nama yang salah pada KTP-el tersebut dan disesuaikan dengan ijazah.
“Hal itu jelas percuma, untuk melakukan revisi KTP-el, pemohon wajib melakukan revisi Kartu Keluarga terlebih dahulu, karena database penduduk pada Kartu Keluarga lah yang nanti akan digunakan untuk mencetak KTP-el,” paparnya.
Daryanto juga menambahkan bahwa pihak nya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih belum paham mengenai syarat dan tata cara pembuatan KTP-el maupun adminduk jenis lainnya, terutama masyarakat yang berada di pelosok dan jauh dari jangkauan informasi.
“Kami selalu bekerja sama dengan pihak Desa, Kelurahan bahkan hingga tingkat kecamatan terkait sosialisasi syarat pembuatan Adminduk ini, jadi nanti informasi yang disampaikan oleh kami bisa merata hingga seluruh penjuru kabupaten Jember,” pungkasnya. (*Amb)