Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember telah menerapkan layanan pengajuan Admindukcapil secara online berbasis Aplikasi Android dan Website sejak bulan Oktober tahun 2018 lalu.
Layanan yang diberikan melalui aplikasi SIP Dispendukcapil Jember ini adalah pengajuan cetak KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Datang serta pelaporan Keluhan/Pengaduan mengenai pelayanan Dispendukcapil Jember.
Salah satu admin Aplikasi SIP, Elita Permata Sari, S.Sos mengatakan, hingga bulan Januari tahun 2019 ini, akun yang telah terdaftar adalah sebanyak 15.525 akun.
“Sejak dibuka bulan Oktober 2018 lalu, aplikasi ini memang sudah diminati banyak masyarakat modern yang ingin mendapatkan pelayanan Adminduk tanpa perlu antri,” ujar Elita saat ditemui di ruangannya, Rabu (30/01/2019).
Dirinya menyampaikan, meski demikian masyarakat masih perlu memahami tentang prosedur yang harus dilakukan saat hendak melakukan registrasi serta pengajuan melalui Aplikasi SIP ini. Perlu diketahui bahwa untuk saat ini pelayanan tidak bisa selesai dalam waktu sehari, karena harus melakukan validasi data terlebih dahulu sebelum proses pencetakan.
Baca Juga: FAQ Aplikasi SIP
“Jadi ini yang perlu diketahui oleh masyarakat, proses awal pengajuan jika telah disetuji, maka langkah selanjutnya kami melakukan cek terlebih dahulu data-datanya sudah valid atau belum, atau sudah pernah melakukan pengajuan apa belum,” tutur Elita menjelaskan.
Ia melanjutkan, jika semua sudah valid dan proses entry data selesai, maka selanjutnya Adminduk akan diajukan untuk dicetak kepada petugas yang menangani bagian masing-masing. Elita mengatakan, jika telah selesai maka akan ada kabar terbaru yang masuk melalui e-mail pemohon atau status yang ada di aplikasi masing masing.
Lihat Juga: Video, Mengetahui Status Permohonan Layanan Aplikasi SIP
“Kami tidak bisa menjanjikan berapa lama waktu yang akan diperlukan, pada umumnya proses tersebut memakan waktu 2-3 hari dan Jika telah mendapat konfirmasi bisa langsung di ambil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Jika para pemohon masih kurang paham mengenai tata cara dan prosedur Registrasi hingga Pengajuan melalui Aplikasi SIP. Bisa dilihat pada postingan sebelumnya. Atau jika memiliki keluhan serta saran, bisa langsung sampaikan melalui WA Center Dispendukcapil Jember pada nomor : 081333381010. [*]