Sekolah Bisa Mengajukan Perekaman KTP El Di Sekolahan

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember terus berupaya memberi kemudahan pelayanan bagi seluruh masyarakat Jember tanpa terkecuali.

Salah satu upaya saat ini adalah dengan memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah tingkat SMA/Sederajat untuk mengajukan permohonan perekaman KTP-el bagi seluruh murid-muridnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si mengatakan bahwa siswa yang telah berusia 17 tahun atau lebih itu sangat penting untuk memiliki Dokumen kependudukan berupa KTP-el.

Selain sebagai identitas diri, KTP-el juga biasanya menjadi syarat untuk melamar suatu pekerjaan atau perkuliahan.

“Jadi kami sangat merekomendasikan kepada sekolah-sekolah tingkat SLTA/Sederajat untuk bisa melakukan pengajuan kepada kami agar siswa-siswi yang belum pernah perekaman dan belum punya KTP-el, bisa segera mempunyai dokumen tersebut,” kata Ani, Jum’at (01/02/2019).

Ani menyampaikan, sebagai contoh sekolah yang telah mengajukan perekaman KTP-el kepada Dispendukcapil Jember adalah SMAN 4 Jember, SMAN 1 Jember, SMAN 3 Jember serta Yayasan Pendidikan SMK Ibu Pakusari

“Selain keempat sekolah tersebut, sekolah-sekolah lain juga bisa mengajukannya kepada kami. Meskipun belum tentu di setujui, yang penting bisa mengajukan dan memenuhi kriteria yang kami berikan,” tegasnya.

Selain itu, Ani juga berpesan kepada seluruh masyarakat Jember yang sudah berusia 17 tahun atau bahkan lebih, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman, tentunya untuk berbagai kepentingan memiliki KTP-el.

“Tahun ini kan kita merayakan pesta demokrasi. Dan salah satu syarat untuk bisa mengikuti pemilihan umum adalah memiliki KTP-el atau bisa menggunakan surat keterangan. Nah kalau sudah melakukan perekaman dan memiliki surat Keterangan, maka segala persyaratan untuk mengikuti pemilu jadi lebih mudah, dan meminimalisir golput,” pungkasnya. [*]