Dispendukcapil Jember — Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan bahwa masyarakat yang terdampak banjir di kabupaten Jember dapat mengajukan Administrasi Kependudukan secara instan dengan layanan prioritas yang diberikan oleh Dispendukcapil Jember.
Baca Disini: Layanan Prioritas Untuk Warga Terdampak Banjir, Bagaimana Caranya? Simak Di Sini !
Sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., yang menyebut bahwa korban banjir di Jember dapat mengajukan layanan Adminduk yang hilang atau rusak melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
“Yang pasti sudah dilakukan koordinasi kepada semua Kepala Desa atau Lurah yang di daerah nya terdampak banjir bahwa layanan Adminduk yang hilang atau rusak akibat banjir akan menjadi prioritas,” ujarnya, Rabu (03/02/2021).
Adapun cara mengurus Adminduk yang hilang atau rusak akibat banjir adalah sebagai berikut :
-
Adminduk Hilang
- Datang menuju kantor desa/kelurahan setempat
- Menyampaikan kepada petugas bahwa Adminduk hilang akibat banjir
- Petugas akan mendata dan membuatkan surat keterangan identitas warga
- Petugas mengirim data diri pemohon secara kolektif kepada Dispendukcapil Jember
- Dispendukcapil memproses dan mencetak Adminduk
- Petugas Desa/Kelurahan akan menyerahkan Adminduk yang teleah tercetak pada warga
-
Adminduk Rusak
- Pastikan bentuk fisik Adminduk masih ada
- Datang menuju Kantor Desa/Kelurahan setempat
- Menyampaikan kepada petugas bahwa Adminduk rusak dan hendak mengurus yang baru
- Petugas Akan meminta Adminduk yang rusak
- Petugas mengirim data diri beserta Adminduk rusak kepada Dispendukcapil Jember secara kolektif
- Dispendukcapil memproses dan mencetak Admin duk
- Petugas Desa/Kelurahan akan menyerahkan Adminduk yang tercetak kepada warga.
Apabila mengalami kesulitan atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan dapat menghubungi nomor WhatsApp berikut : 0812-5926-9623 atau 0811-3118-1815. (*Amb)