Masih Terapkan Layanan Emergency, Berikut Penjelasannya


 

Foto Dokumentasi Perekaman Sebelum Masa Pandemi

Dispendukcapil Jember — Dispendukcapil Jember, masih menerapkan layanan Emergency atau Darurat yang ditunjukkan kepada orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan dengan suatu alasan yang masuk akal atau dapat diterima.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa layanan Emergency atau Darurat ini sangat berbeda dengan layanan Prioritas.

“Jika layanan prioritas kami tujukan kepada orang-orang dengan kebutuhan khusus, lansia atau ibu hamil, sedangkan layanan Emergency atau Darurat ini bisa dilakukan oleh semua orang dengan alasan yang jelas dan masuk akal,” ungkapnya, Senin (08/02/2021).

Untuk layanan Emergency/Darurat, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Dispendukcapil Jember, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Masyarakat Terdampak Bencana Alam
  • Masyarakat Dengan Kebutuhan yang sangat Mendesak
  • Meninggal Dunia

Untuk Kriteria pertama, masyarakat yang terdampak bencana alam akan diberikan prioritas pengurusan Adminduk (Emergency) secara kolektif melalui kelurahan/desa.

Untuk Kriteria kedua, masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti pendaftaran TNI/Polri, Sekolah, atau kebutuhan mendesak lainnya dapat mengajukan layanan Emergency setelah melampirkan Surat Keterangan dari Instansi Terkait untuk segera memiliki Adminduk, yang nantinya akan dilakukan pengecekan ulang oleh Petugas Dispendukcapil Jember.

Untuk Kriteria Ketiga, masyarakat yang meninggal Dunia, dapat mengajukan layanan Emergency untuk pengurusan Akta Kematian.

Kadis Santi berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara layanan Prioritas untuk orang berkebutuhan khusus serta layanan Darurat untuk orang-orang tertentu yang masuk dalam kriteria tersebut.

“Kami tidak membeda-bedakan seluruh masyarakat, namun memang ada tingkatan tersendiri mana yang harus di dahulukan dalam pengurusan Adminduk,” paparnya.

Lebih jauh Kadis Santi menyampaikan “Terutama lansia, Disabilitas dan ibu hamil jelas akan kami dahulukan, sementara untuk layanan Darurat harus melampirkan surat keterangan benar-benar membutuhkan Adminduk dari instansi terkait, sedangkan untuk masyarakat lainnya tetap mengikuti prosedur layanan seperti biasa yakni melalui daring WhatsApp, Lahbako Kecamatan atau Aplikasi SIP Dispendukcapil Jember,” pungkasnya. (*Amb)