Dispendukcapil Jember — Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan penggunaan kertas HVS A4 80gram dalam pencetakan Adminduk (KK dan Pencatatan Sipil), Dispendukcapil Jember terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi Tersebut berupa pembagian selebaran kertas yang berisi pengumuman perubahan media cetak pada Adminduk kepada seluruh masyarakat yang berada di area Kantor Dispendukcapil Jember.
“Hal ini kami lakukan agar masyarakat tidak kaget jika ada perubahan media cetak pada Adminduknya, sekaligus masyarakat bisa membantu menyebarkan informasi ini kepada teman, saudara atau keluarga,” ungkap Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, Jum’at (03/07/2020).
Ita juga menjelaskan bahwa penggunaan kertas HVS 80gram ini dimaksudkan untuk menghemat biaya cetak sekaligus mempermudah masyarakat karena nanti nya masyarakat bisa mencetak sendiri Adminduk tersebut dengan file PDF yang dikirim oleh Dispendukcapil Jember.
“Jika menggunakan blanko security printing masyarakat tidak bisa mencetak adminduk sendiri, tapi harus melalui Dispendukcapil terlebih dahulu, nah jika menggunakan media kertas HVS seperti ini, masyarakat bisa langsung cetak sendiri dengan file pdf yang kami kirim dan itu sudah legal karena terdapat tanda tangan elektronik yang resmi,” papar Ita.
Sementara itu, Sri Rahayu warga asal kelurahan Kranjingan Sumbersari, mengatakan bahwa Adminduk yang dicetak di kertas HVS 80gram ini lebih efisien, karena masyarakat dapat mencetak dengan mandiri.
“Saya mengurus KK lewat WhatsApp dan saat ini sudah tercetak, awalnya saya heran KK nya tidak seperti biasa hanya dicetak di kertas biasa, akhirnya setelah mendapatkan penjelasan dari petugas saya bisa memahami dan menurut saya ini sangat efisien dan hemat biaya,” jelas Sri. [*Amb]