Dispendukcapil Jember — Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos., menginformasikan bahwa terkait dengan layanan Administrasi Kependudukan berjenis Catatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dll) yang dilakukan secara daring melalui WhatsApp (0811-3118-1180) sempat mengalami gangguan sehingga layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk layanan Akta lewat whatsapp sejak beberapa hari yang lalu sempat mengalami gangguan dan kesalahan sistem di Whatsapp kami yang mengalami eror sehingga admin tidak dapat melayani seperti biasa,” jelas Amir, Senin (06/07/2020) siang.
Amir menjelaskan, untuk gangguan ini telah ditindak lanjuti dan diatasi semaksimal mungkin untuk mengembalikan kondisi sistem whatsapp agar layanan bisa berjalan seperti semula.
Jika masyarakat yang melakukan pengajuan layanan capil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dll) ke nomor WhatsApp 0811-3118-1180 mulai hari Kamis (2 Juli 2020) pekan lalu dan tidak di balas hingga saat ini, bisa melakukan chat ulang mulai Rabu, 8 Juli 2020.
Sebagai alternatif, layanan layanan capil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dll) juga dapat diakses melalui Aplikasi SIP Online yang dapat diunduh di google Playstore (sipdispendukcapiljember.id) atau melalui layanan jaringan online LAHBAKO yang terdapat di masing-masing kantor kecamatan.
“Kami atas nama pihak Dispendukcapil Jember memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan pelayanan kami, dengan kejadian semacam ini, kami harap bisa menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk berbenah kedepannya serta meminimalisir gangguan-gangguan lain yang berpotensi terjadi,” tutup Amir. (*Amb)