Periksa Keaslian Admindukcapil dengan Aplikasi VeryDS


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kini telah menerapkan barcode pengganti tanda tangan dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kebijakan itu sudah diberlakulan secara nasional sebagai wujud upaya memasuki era digital.

Melalui tanda tangan yang berbentuk barcode tersebut, Adminduk itu sudah dapat dinyatakan sah dan bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si, mengatakan bahwa untuk membuktikan legalitas dari Adminduk tersebut, pemohon dapat menggunakan salah satu Aplikasi yang bernama VeryDS yang dapat diunduh di Google Playstore untuk seluruh perangkat mobile Android.

“Aplikasi VeryDS ini salah satu nya memiliki fungsi untuk membuktikan keaslian dari Adminduk yang telah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir Adminduk nya palsu,” terangnya, Kamis (02/07/2020) pagi.

Sementara itu, mulai tanggal 1 Juli 2020 lalu, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, yang dimana pencetakan dokumen Adminitrasi Kependudukan (Kartu Keluarga dan Dokumen Pencatatan Sipil) tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram berwarna putih dan wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

Santi juga menambahkan, dengan menggunakan aplikasi VeryDS tersebut, masyarakat tidak perlu lagi meminta legalisir dari Kantor Dispendukcapil Jember jika akan digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah, kerja, dan lain-lain.

“Jadi masyarakat yang sudah memiliki Adminduk ber-tanda tangan barcode tersebut tidak lagi memerlukan legalisir, karena adminduk tersebut sudah sah dan legal yang dapat dilihat dan dibuktikan menggunakan aplikasi veryDS ini,” pungkasnya. (*Amb)