Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember terus melakukan sosialisasi terkait perubahan media cetak pada Adminduk jenis Kartu Keluarga dan seluruh Adminduk Pencatatan Sipil.
Perubahan media pencetakan sebagaimana instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dan penggunaan kertas HVS A4 80gram dalam pencetakan Adminduk (KK dan Pencatatan Sipil).
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Ita Setyawati mengatakan jika sosialisasi kali ini dilakukan dengan memasang banner atau spanduk di halaman depan Kantor Dispendukcapil Jember yang memberikan info perubahan media cetak tersebut mulai tanggal 1 Juli 2020.
“Masyarakat masih ada yang kaget ketika kita berikan Adminduk dengan bentuk selembar kertas biasa, untuk itu kami berikan sosialisasi dengan bentuk banner informasi yang berukuran sedang sehingga setiap masyarakat yang datang kemari bisa membacanya,” jelasnya, Rabu (15/07/2020) pagi.
Menurut Ita, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, terutama yang belum mengetahui tentang perubahan yang terjadi pada media cetak Adminduk yang sebelumnya menggunakan blanko Security Printing menjadi HVS A4 80gram.
“Sejak informasi perubahan ini kami sosialisasikan, sudah cukup banyak masyarakat yang paham terkait perubahan media cetak ini dan mereka menerimanya dengan baik bahkan ada yang mengatakan jika media HVS A4 80gram ini lebih simpel dan minimalis dibandingkan sebelumnya,” tutur Ita.
Ita juga mengatakan bahwa kedepannya, setiap kantor desa, kelurahan dan kecamatan akan mendapatkan banner sosialisasi yang serupa seperti di halaman Kantor Dispendukcapil Jember.
“Nantinya kami juga akan memasang banner atau spanduk yang sama di masing-masing kantor desa dan kecamatan, agar sosialisasi ini bisa menjangkau ke seluruh penjuru kabupaten Jember tanpa terkecuali,” tukasnya. (*Amb)