Hingga Kini Masih Terapkan Layanan Daring


 

Dispendukcapil Jember — Layanan pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember hingga saat ini masih dilakukan secara daring atau online.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, mengatakan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

“Mungkin di kabupaten/kota lain punya cara tersendiri bagi masyarakat mereka untuk melaksanakan layanan Adminduk secara daring, namun di Kabupaten Jember, untuk mempermudah masyarakat, layanan daring yang kami berikan adalah melalui WhatsApp maupun Aplikasi SIP Online.” paparnya, Senin (08/03/2021).

Untuk masyarakat kabupaten Jember yang masih awam tentang pengajuan Adminduk meelalui Aplikasi SIP, dapat menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai alat bantu pengajuan Administrasi Kependudukan (Adminduk), karena WhatsApp aplikasi umum yang dimiliki oleh hampir seluruh orang yang mempunyai ponsel pintar.

“Untuk nomor WhatsApp-nya sendiri, telah beberapa kali kami sampaikan dan kami informasikan kepada masyarakat. Dan saat ini ada 6 nomor WhatsApp aktif yang masih terus melayani masyarakat selama hari dan jam kerja,” tutur Ita.

6 Nomor WhatsApp yang masih aktif melayani masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. – Pengaduan Permasalahan Data (Infoduk) : 0811-3118-1182
  2. – Kartu Keluarga : 0811-3118-1184
  3. – Surat Pindah : 0811-3225-6835
  4. – KTP dan KIA : 0811-3223-0374
  5. – Akta Kelahiran & Catatan Sipil : 0811-3118-1180
  6. – WhatsApp Center (Pengaduan, Kritik & Saran) : 0813-3338-1010

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Adminduk menggunakan cara lain, bisa melakukan pengajuan melalui Aplikasi SIP di google playstore, atau menggunakan link https://sipdipsendukcapiljember.id.

Ita juga menambahkan, “Secara umum, pengajuan layanan menggunakan WhatsApp maupun aplikasi SIP sama saja, masyarakat bebas mau memilih yang mana. Selain itu Masyarakat juga dapat mengajukan di kantor kecamatan setempat dengan menggunakan aplikasi LAHBAKO,” pungkasnya. (*Amb)